BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Minggu (8/10/2017), pasca rusaknya taman di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, pengamat menilai kesalahan terdapat pada penyelenggara (Alfamart) dan pemberi izin (Pemerintah Kota Pekanbaru).
Seperti yang diterangkan oleh Saiman Pakpahan, seorang pengamat kebjakan publik di Pekanbaru, kegiatan yang dilakukan oleh Alfamart termasuk ke dalam kegiatan sektor private. Sehingga sebelum mengadakan kegiatan, Alfamart wajib mendapatkan izin.
“Kegiatan ini (Alfamart Fun Walk, red) termasuk sektor private, sektor bukan negara, terhadap melakukan kegiatan di tempat keramaian tentu dia harus mendapat izin,†terang Saiman.
Kepada bertuahpos.com, Saiman menjelaskan, di dalam penyelenggaraan, pemberi izin harus mendapat keterangan perihal kegiatan yang akan diselenggarakan, seperti apa, berapa yang hadir, serta tempatnya dimana.
Saiman mengatakan, Alfamart harusnya memikirkan terlebih dahulu penempatan panggung utama yang diletakkan tepat di dekat taman. Terlebih dalam kegiatan tersebut menghadirkan sosok yang mampu menyedot perhatian orang banyak.
“Harusnya dipikirkan lebih awal penempatan panggung, serta pelaksanaanya,†ujarnya.
Sementara untuk pemberi izin, Saiman meminta kegiatan Alfamart Fun Walk tersebut harusnya dievaluasi terlebih dahulu sebelum memberikan izin.
“Jangan-jangan ini yang menyelenggarakan orang bawa uang, yaudalah izin dikasih begitu saja, dampaknya harus dipikirkan,†tutup Saiman. (bpc9)