Kenapa masyarakat terjebak pada investasi bodong? Jawabannya karena banyak orang tertarik dengan imbal balik (bunga) besar. Katakanlah dalam satu tahun bisa mencapai 15%, bisa 20% bahkan ada yang mencapai 30%, bahkan bisa lebih dari itu. Ada pula yang mencapai 15% sampai 25% per bulannya.
BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keungan (OJK) meliris puluhan perusahaan investasi ataupun usaha jasa keuangan yang menjalankan praktik investasi bodong. Bahkan 2016 kemarin, institusi pengawas lembaga keuangan ini, mengindentifikasi 262 penawaran yang diduga bermasalah.
Setelah diselidiki, ternyata 218 penawaran tersebut tidak memiliki kejelasan dalam perizinan, termasuk izin dari OJK. Dampak dari merebaknya investasi bodong ini, sangat merugikan banyak pihak, khususnya kaum investor dan pihak terkait.
Lalu apa saja penyebab banyaknya masyarakat atau investor maupun calon investor yang tertipu oleh investasi bodong tersebut? Berikut wawancara khusus wartawan BertuahPos.com (BPC) dengan Kepala OJK Riau, Yusri:
Terkait investasi bodong, bagaimana menganalisanya agar masyarakat tahu, hati-hati atau lebih aware day hal investasi bodong. Apalagi dijanjikan imbal balik yang tinggi?
Untuk menganalisa investasi bodong tidak sulit bagi masyarakat menganalisanya pertama, perhatikan legalities usahanya. Pastikan legalities usahanya ada dan kegiatan usahanya memang ada izin dari lembaga yang berwenang.Â
Katakanlah izinnya dari bank Indonesia, dari OJK, Kementrian perdagangan, Kementerian Keuangan dan lain-lainnya. Kemudian perhatikan cara kerjanya, kalau cara kerjanya member to get member yaitu anggota mencari anggota yang baru dengan menggunakan sistem pyramid. Biasanya jika menggunakan cara kerja seperti itu akan berpotensi atau berpeluang timbul masalah. Karna ketika anggota pertama yang ada diposisi atas, investasinya besar kemungkinan bisa kembali ketika merekrut anggota baru, dan anggota baru bisa kembali investasinya ketika mereka merekrut anggota-anggota baru, begitu terus sampai posisi kebawah.Â
Nah, ketika tidak ada lagi member atau anggota yang di aktif atau berjalan lagi, maka pyramid itu akan runtuh dengan kesendiriannya karna tidak ada yang bisa men supplay keposisi atas. Karna yang bisa mensupplay keposisi atas adalah investasi dari anggota baru. Sulit apabila hasil invsatasi tersebut dihasilkan dari bisnis yang dikelola atau dari system member tersebut.
Lalu orang yang masuk di awal (posisi atas) kemungkinan bisa selamat, tetapi ketika semakin lama sistem ini berjalan maka semakin besar resiko bagi orang-orang atau anggota yang terakhir.
Kemudian perhatikan kewajaran suka bunga. Umumnya invesatasi bodong itu kenapa masyarakat tertarik karena bunganya besar, katakanlah dalam satu tahun bisa mencapai 15 persen, bisa 20 persen bahkan ada yang mencapai 30 persen, dan bisa lebih dari itu. Ada pula yang mencapai 15 sampai 25 persen per bulannya.
Kalau begitu, berapa rate atau bunga yang wajar? Bagaimna mengukur atau acuan suatu instrument berpotensi sebagai investasi bodong bila dilihat dari suku bunga atau imbal balik?
Ini bisa dilihat dari suku bunga yang wajar, suku bunga perbankkan saja saat ini hanya sekitar 7% paling tingggi 9% pertahun. Ingat ya, per tahun. Kemudian kalau kita melihat sitem investasi dipasar modal pun, bunganya kurang lebih sekitar 12-15an% pertahun.
Dari hal tersebut kita bisa bandingkan, wajar tidak suku bunga mencapai 30% perbulan maupun per tahunnya? Atau 15% perbulan?Â
Karna kalau untuk suku bunga perbankan dan pasar modal untuk pertahun saja atau jika memang kegiatan usahanya bagus akan ada juga yang mencapai lebih dari 15% pertahun.Â
Tapi untuk investasi bodong ini bisa menghasilkan10-15% perbulan dan dalan setahun sudah bisa kembali modal, rasanya mustahil. Bahkan berkisar 15 sampai 30 persen per tahunnya saja tidak memungkinkan. Dimana investasi yang bisa menghasilkan dalam sebulannya 15%,20%,30% bahkan ada yang mencapai 40%? Ini yang perlu di ingat, jangan tergiur tingginya imbal balik saja, padahal tidak logis.
Sekali lagi, dari penjelasan saya tadi, masyarakat harus bisa cerdas, bijak dan jangan tergoda dengan hasil besar-besar itu. Mungkin kita melihat ada tetangganya benar-benar menerima uang, memang terjadi, tetapi resiko itu bisa saja ketika kita masuk baru datang resikonya.
Bagaimana dengan adanya beberapa perusahaan atau institusi investasi baik online maupun offline, dan di dalam instrumen investasi tersebut ditulis “diawasi oleh OJK†apakah itu bisa dipercaya?Â
OJK itu punya portal, coba lihat portal OJK dan disitu dapat dilihat lembaga-lembaga yang diawasi oleh OJK . Sebab bisa saja orang yang membawa-bawa nama OJK dan atau mencantumkan logo OJK untuk kepentingan usahanya. Ada beberapa kasus yang membawa nama OJK, membawa nama instansi lain, dan perlu diteliti lebih jauh lagi, karena sekarang sudah banyak, sudah marak investasi-investasi yang tidak bertanggung jawab, perhimpunan dana masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti lagi. Silahkan konformasi kepada OJK nanti kita bantu.
Apabila terbukti oleh masyarakat ada perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK, warga bisa melapor atau bagaimana?
Bisa melaporkan ke OJK dan lebih baik memang dilaporkan sehingga tidak ada korban yang tertipu. (bpc1)