BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PLN Persero Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) tidak mengetahui wacana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang dalam waktu dekat dikabarkan akan membangun PLTU berbahan bakar limbah sawit dengan kapasitas 2×10 megawatt (MW). Hal ini membuktikan bahwa Pemko Pekanbaru belum ada koordinasi dengan pihak PLN sendiri.Â
“Saya tidak tahu mengenai PLTU berbahan bakar limbah sawit ini. Mungkin pemerintah daerah,” jelas Manajer SDM dan Umum PLN Wilayah Riau dan Kepri, Dwi Suryo kepada Bertuahpos, Kamis (28/09/2017).
Dia mengatakan, rencana yang sudah dikomunikasikan dengan pihaknya hanya terkait dua mesin PLTU dengan berkapasitas 2×110 megawatt yang saat ini sudah beroperasi.
Dwi menjelaskan, di dalam UU no.30 tentang tenaga listrik bahwa pemerintah daerah berhak membangun industri listrik sendiri.Â
Baca:Â PLN Tutupi Masalah Pemutusan Listrik Ke Aryaduta
“Pemerintah berhak membangun industri listrik sendiri, dalam UU no.30 tentang ketenagalistrikan, penyedia industri listrik kan pemerintah dan pemerintah berhak menugaskan pihak swasta, PLN, dan pemerintah sendiri,” jelas Dwi. (mg3)