BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin tegaskan warga tidak perlu perpanjang Elektronik KTP (E-KTP). Sebab tanda pengenal tersebut sudah dijamin berlaku seumur hidup.
Hal itu disampaikan Baharuddin sebab masih ada masyarakat yang ragu. “Tidak perlu cetak ulang. Karena pemerintah sudah menetapkan e-KTP berlaku seumur hidup,†jelasnya, Kamis (04/05/2017).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tjahjo Kumolo nomor 470/327/SJ. Meski ada kolom masa berlaku, e-KTP tidak perlu diperpanjang.Â
Hanya saja walau berlaku seumur hidup, masyarakat diminta tetap melakukan penyesuaian jika sewaktu-waktu ada perubahan administrasi seperti alamat atau status pernikahan.
Baca:Â Jumlah Blangko e-KTP Pekanbaru Masih Belum Sesuai Harapan
Baharuddin sampaikan hal tersebut sudah diinformasikan ke UPTD Kecamatan. “Jadi sekali lagi tidak perlu cetak ulang kalau memang tidak ada perubahan. E-KTP berlaku seumur hidup,†tegasnya, Baharuddin.
Saat ini Disdukcapil Pekanbaru memiliki 10 ribu blangko e-KTP. Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan yakni sebanyak 41 ribu blangko. (Bpc2)