BERTUAHPOS. COM (BPC),PEKANBARU – Unit Opsnal Sat Intelkam dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki selasa (7/3) kemarin sekira pukul 09.20 WIB, keduanya diduga melakukan Tindak Pidana mengedarkan atau membelanjakan uang rupiah palsu.
Adapun pelaku yang berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian yakni H (36) warga Jalan Arief Rahman Hakim Perawang Kabupaten Siak Riau serta RN (37) warga Jalan Inpres Deli Kelurahan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dimana kedua Pria ini kesehariannya bekerja sebagi seorang Pelaut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP. Guntur Aryo Tejo, Kamis (09/03/2017) membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan kepolisian LP.A/41/III/2017/Riau/Res.Inhil tanggal 07 Maret 2017 tentang Mata Uang.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi bahwasannya ada seorang laki – laki yang menginap dikamar 203 Wisma Abu, diduga memiliki uang palsu, selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju wisma tersebut, untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Setelah mendapat data yang akurat, tepatnya sekira pukul 09.20 WIB, Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamar 203 dan mengamankan penghuni kamar tersebut, kemudian terhadap pelaku, dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 9 (sembilan) lembar. Pelaku mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku H diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama RN. Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku.
Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, di Pelabuhan Desa Belanta Raya, Unit Tipidter Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap RN, untuk memastikannya, pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan, dan ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 6 (enam) lembar. Setelah diintrogasi, diketahui bahwasanya RN mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 undang-undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara,â€sebut Kombes Pol Guntur Aryo.
Penulis : Eli Suwanti