BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Forum Indoensia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendesak majlis hakim agar memberikan hukuman  berat kepada Suparman-Johar, atas kasus suap yang membelik keduanya.Â
Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa itu masih dianggap terlalu sedikit dibanding dengan tindakan korupsi yang sudah dilakukan.Â
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri, Â Jalan Teratai, Pekanbaru, Kamis (26/01/2017), Suparman dituntut selama 4,6 tahun penjara beserta denda, dan Johar Firdaus selama 6 tahun penjara beserta denda. Kedua terdakwa ini adalah mantan pimpinan DPRD Riau, pada periode tahun yang berbeda.Â
“Kanapa beda tuntutannya, ya kan sama-sama korupsi. Dengan persekongkolan jahat itu negara atau daerah dirugikan,” kata Usman saat dihubungi bertuahpos.com.Â
“Mestinya harus seimbang dong. Kalau ringan seperti itu, ya, pasti enggak akan ada kapok-kapoknya pejabat publik  ini,” sambungnya.Â
Dia menambahkan, Fitra mendesak hakim yang tangani kasus itu untuk memberikan  vonis lebih berat kepada Suparman-Johar dengan nominal jumlah masa yang lebih besar dari pada tuntutan JPU dalam sidang itu.Â
“Benar, hakim harus memutuskan lebih berat dari JPU. Itu wajib. Kalo hakimnya masuk angin ya sama saja. Pertimbangannya mereka berdua telah sama-sama bersekongkol melakukan kejahatan korupsi uang rakyat. Dampaknya adalah, akan diikuti oleh pejabat lain. Toh, hukumannya hanya sedikit,” sambung Usman.Â
Penulis: Melba Ferry Fadly