BERTUAHPOS.COM, JAKARTAÂ – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kecewa dengan adanya aturan dari Keuangan (Kemenkeu) yang menghapus PPN untuk rumah bersubsidi. Pasalnya perbedaan itu membuat masyarakat bingung ketika akan membeli rumah. Karena kini ada dua aturan yang berbeda. Selain itu hak Kemenpera dalam penentuan
Aturan pertama yakni yang dibuat oleh Kemenpera. Dalam regulasi itu Kemenpera menerapkan sitem KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Awalnya skema ini memberikan subsidi untuk rumah tapak dan rumah susun. Namun pada bulan Mei 2014, Kemenpera mencabut subsidi itu.Â
Akibatnya harganya rumah tapak naik mencapai 42 persen dari harga awal. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besarnya 10 persen ditanggung oleh konsumen. Harga baru itu berlaku di empat zona dan setiap zona harganya berbeda.          Â
Lain halnya dengan aturan yang dibuat oleh Kemenkeu. Lembaga yang dipimpin oleh M. Chatib Bisri itu menggratiskan biaya PPN untuk pembangunan rumah tapak dan rumah susun. Selain itu penerapan aturan itu pun lebih rinci yakni di Sembilan zona di Indonesia.
Menpera, Djan Faridz mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan keputusan dari Kemenkue terkait harga rumah yang bebas PPN. Faridz menjelaskan pihaknya sudah berkirim SMS untuk menanyakan hal itu kepada menteri keuangan. “Namun sampai kini belum dibalas,” jelasnya.
Faridz menyatakan, pihaknya mendapatkan bocoran informasi terlait harga baru perumahan yang ditetapkan Kemenkeu. Dia mengakui nilainya lebih rendah dari harga yang dipatok oleh Kemenpera. Faridz pun menyanjung keputusan itu berpihak pada rakyat. Namun, lanjutnya, dia menilai kebijakan itu sudah terlambat.
“Itu sudah telat karena kebutuhan rumah murah bagi penduduk Indonesia semakin meningkat,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga dibuat kecewa dengan pengambilan keputusan kemenkeu terkait harga rumah tersebut. Faridz menjelaskan kekecewaan itu dikarenakan masukan dari Kemenpera diacuhkan. Padahal, kata dia, yang mengerti tentang perumahan rakyat baik itu harga rumah susun dan rumah petak adalah kemenpera.
“Harusnya kan kami yang lebih ahli. Ini masukan kami tidak didengarkan sama sekali,” terangnya.
Politisi dari PPP tidak ingin dua aturan itu membingungkan pihak pengembang dan MBR. Jalan pintasnya, pihaknya membebaskan masyarakat untuk memilih mana yang lebih baik.
“Bagi yang ingin gratis biaya PPN silahkan ikut aturan Kemenkeu. Sedangkan yang memilih FLPP ikut regulasi Kemenpera,” tuturnya.
Faridz mengatakan sebenarnya program Kemenpera yang mencabut subsidi untuk rumah tapak sudah sangat tepat. Menurut dia penduduk Indonesia semakin tahun jumlahnya semakin bertambah. Sedangkan tanah tidak bertambah. Untuk itu, Faridz mengatakan, kini trend pembangunan perumahan justru vertikal. “Kalau bangun rumah tapak terus akan habis tanah di Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, Faridz menjelaskan bahwa pihaknya siap jika kedepannya Kemenpera tidak diberikan kewenangan dalam mengatur harga rumah. Menurut dia, penetuan harga perumahan bisa di handle oleh Kemenkeu. “Silahkan ambil saja. Mereka lebih paham,” ketusnya.
Sementara itu, jika aturan dari Kemenkeu itu disepakati maka tahun depan akan diberlalukan. Deputi Bidang Pembiayaan, Sri Hartoyo mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu itu belum final. Menurut dia masih bisa berubah lagi. “Undang-undang saja bisa dicabut, apalagi peraturan menteri,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, pada bulan April lalu Kemenpera menetapkan kebijakan FLPP yang mengatur ketetapan harga baru rumah petak dan rusunami. Kenaikan harga yang dipatok besarnya 42 persen dari harga sebelumnya. Range harga awal berkirar Rp 88 juta sampai Rp 145 juta.
Dengan kebijakan baru rumah murah Zona I yaitu Non Jabodetabek Rp 105 juta dari semula Rp 88 juta. Untuk Jabodetabek yang masuk Zona II dipatok Rp 115 juta yang awalnya Rp 95 juta. Zona III untuk Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat harganya Rp 105 juta awalnya Rp 88 juta. Sedangkan Papua yang masuk Zona IV harganya naik menjadi Rp 165 juta dari Rp 145 juta.
Harga itu berbeda dengan harga yang ditentukan oleh Kemenkeu. Kisaran harganya dari Rp 105 juta-Rp 165 juta. Terbagi menjadi sembilan zona. Yakni Jawa (non Jabodetabek) Rp 105 juta, Sumatera (tidak termasuk Bangka-Belitung) Rp 105 juta, Kalimantan Rp 118 juta, Sulawesi Rp 110 juta, Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta, Bali dan NTT Rp 120 juta, Papua dan Paua Barat Rp 165 juta, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta, dan Jabodetabek Rp 120 juta.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, beleid terbaru pembebasan PPN untuk rumah murah berlaku hingga 2018 dan zonasinya diperluas dari tiga menjadi sembilan.
“Kenapa sampai 2018, agar lebih ada kepastian, tidak seperti sebelumnya yang tiap tahun harus keluar aturannya. Adapun zonasi diperluas agar lebih detil karena harga rumah per wilayah beda-beda,” ujarnya.
Menurut Fuad, rumah yang berhak mendapat fasilitas bebas PPN adalah yang berada di kisaran harga Rp 105 – 165 juta. Formulasi hitungannya sudah mempertimbangkan kenaikan harga tanah dan biaya konstruksi.
Misalnya, dia menyebut harga rumah murah kawasan Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) bebas PPN, pada 2014 maksimal Rp 120 juta, lalu naik berturut-turut menjadi Rp 126,5 juta, Rp 133,5 juta, Rp 141 juta, sampai Rp 148,5 juta mulai 2015 hingga 2018. ‘Penentuan harga ini berdasar masukan dari Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat) dan PU (Pekerjaan Umum),’ jelasnya.
Saat ini, detil lengkap aturan terkait insentif bebas PPN memang belum dipublikasikan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukumnya belum mendapat nomor PMK di Kementerian Hukum dan HAM.
Secara terpisah menanggapi hal itu Ketua DPD REI Jatim Erlangga Satriagung mengatakan semestinya sektor properti harus menjadi sektor strategis dalam pembangunan nasional. Sebab kalau menjadi sektor strategis, maka akan menimbulkan multiplier effect yang positif bagi sektor usaha lain.
“Termasuk keluarnya kebijakan penghapusan PPN rumah bersubsidi, ini menunjukkan properti masih menjadi kebijakan sektoral dan menghambat terjadinya transaksi. Jadi, pemerintah cenderung berhitung dalam membantu penyediaan rumah bersubsidi. Semestinya pemerintah harus memperhitungkan multiplier effect dari sektor properti. Misalnya dengan kebijakan yang dapat meningkatkan transaksi. Nah semestinya untuk menjadi sektor yang strategis, kebijakan properti tidak boleh ditetapkan satu sektor, harus pemerintah yang memutuskan. Ini yang belum dipahami,” urainya. (aph/owi/res)
Â
Daftar Zonasi Rumah Murah Bebas PPN 2014
1. Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) seharga Rp 105 juta.
2. Sumatara (tidak termasuk Bangka Belitung) seharga Rp 105 juta.
3. Kalimantan sekitar Rp 118 juta.
4. Sulawesi seharga 110 juta.
5. Maluku dan Maluku Utara seharga Rp 120 juta.
6. Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp 120 juta.
7. Papua dan Papua Barat seharga Rp 165 juta
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung seharga Rp 110 juta.
9. Jabodetabek seharga Rp 120 juta.(JPNN)