BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Banyak kasus yang belum ditangani, bahkan tidak tersentuh Polda Riau. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi Jikalahari, dimana ‘Bintang Dua’ tidak berani melawan penjahat pengrusak lingkungan hidup dan kehutanan di Riau.
Seperti kasus ilegal loging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang dilaporkan warga Bengkalis, dimana pelakunya cukong dan aparat penegak hukum. Kasus itu baru mengamankan oknum bhabinkamtibmas lantaran diduga membeking ilegal loging.
Selain itu, 14 september 2016 Polda Riau menetapkan PT Sontang Sawit Permai (PT SSP) di Kabupaten Rohul dan PT. Wahana Sawit Subur Indah (PT. WSSI) sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. PT. WSSI sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 oleh Kapolda namun tidak ada lanjutan hingga kini.
“Mengapa sampai detik ini, Polda Riau belum melimpahkan berkas korporasi ke Kejaksaan alias belum P-21? Padahal Polda Riau berpengalaman menangani perkara karhutla yang melibatkan korporasi, “kata Okto selaku Staf Kampanye Jikalahari.
Selanjutnya 6 dari 15 korporasi yang dihentikan perkaranya oleh Polda Riau, hingga detik ini belum juga dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Riau. Padahal Mabes Polri dari enam korporasi tersebut layak dilanjutkan penyidikannya.
Tak hanya itu, pada 18 november 2016 eyes on the forest (EoF)Â melaporkan langsung pada Kapolda Riau tindak pidana 49 korporasi melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pada kasus itu, saat menerima laporan Kapolda memerintahkan Wadirekrimsus Ari Rahman untuk memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (Sp2HP)Â kepada pelapor.
“Mengenai kasus EoF sampai detik ini, lagi-lagi SP2HP belum pernah kami terima,”sebut Okto.
Penulis : Eli Suwanti