BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ada banyak persepsi keliru yang muncul di tengah masyarakat terkait diberlakukannya kenaikan PNBP PP 60 2016. Persepsi yang muncul di tengah masyarakat itu, dimana terjadi kenaikan dua sampai tiga kali lipat.
“Kebanyakan masyarakat menyangka kenaikan berikut kenaikan PKB kendaraan juga,” kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Zulanda, kepada bertuahpos.com, Kamis (05/01/2017).
Hal yang perlu diluruskan menurut dia, yakni komponen pembiayaan pajak kendaraan terdiri dari tiga komponen.
Pertama, BPKB , STNK , TNKB , STCK dan mutasi keluar serta stiker pengesahan, dalam hal ini dipungut oleh bendahara penerimaan kepolisian.
Kedua, pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam hal ini ditetapkan dan dipungut oleh Dispenda Provinsi Riau. Ketiga, SWDKLLAJ atau biasa disebut asuransi wajib kendaraan bermotor yg dipungut oleh Petugas Jasa Raharja.
Secara teknis untuk memudahkan dan mempersingkat rentang prosedur birokrasi pelayanan maka nantinya pada Jumat besok (06/01/2017) akan dipungut menjadi satu, di satu kasir.
Perlu diketahui saat ini kenaikan PNBP sesuai PP nomor 60/2016, kenaikan yang terjadi pada sisi kepolisian. “Simulasinya ketika seseorang pengesahan satu tahun maka dia akan dikenakan PNBP sebanyak Rp 25.000 untuk roda dua dan Rp 50.00 untuk roda empat,” sambungnya.
Apabila Wajib Pajak tersebut memperpanjang STNK lima tahun maka yang dulu sesuai PP 50/2010 ditarik untuk R2 Rp50.000 STNK 30 TNKB sekarang PP 60 2016 ditarik menjadi Rp 100 ribu STNK dan Rp 60.000 TNKB.
“Jadi hanya kenaikan Rp80.000 saja, sedangkan R4 atau lebih yang dalam PP sebelumnya Rp 75.000 STNK dan Rp 50.000 TNK. Dalam PP baru menjadi Rp 200 STNK dan Rp100 ribu TNKB. Jadi selisih kenaikan hanya Rp 175 ribu saja. Kenaikan ini hanya khusus dibagian Polri bukan dikali dua atau tiga secara keseluruhan dengan PKB dan SWDKLLAJ,” tambahnya.
Penulis: Melba Ferry Fadly
  Â