BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Kasus korupsi dalam kegiatan pemeliharan rutin kendaraan oprasional Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) dalam sidang tesebut kuasa hukum menjelaskan bahwa terdakwa Iwan Kurnia membantah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Â
Sebelumnya, terdakwa Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil Iwan Kurnia dan tiga orang stafnya, Afrizal (Bendahara), Ruslan Auhasba (PPTK) dan Asnawati (Kasubag Keuangan) terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar Kabupaten Rohil tahun anggaran 2015 lalu.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menindak lanjuti hal kasus itu, sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, rabu (3/1/2017).
Penasehat hukum terdakwa Iwan Kurnia membantah semua dakwaan pihak jaksa penuntut umum. Penasehat hukum menjelaskan Iwan Kurnia tidak pernah menandatangani surat bukti tersebut.
Penulis : Eli Suwanti