BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – ketua Ombudsman Riau Ahmad Fitri menilai masalah aksi demonstasi yang dilakukan oleh Pegawai RSUD Arifin Ahmad, muncul karena kesalahan persepsi antara pegawai yang menerima dan Pemprov Riau sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan.
“Ini ada kesalahan persepsi tentang memahami kebijakan tersebut. Perbedaan persepsi ini mengindikasikan bahwa sosialisasi Pemprov Riau terhadap kebijakan masih sangat lemah,” katanya, Senin (05/12/2016).
Dia menambhakan, selama ini pegawai RSUD Arifin Ahmad beranggapan bahwa uang jasa pelayanan dan TPP adalah hak mereka sepenuhnya, padahal insetif itu diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam aturannya juga tidak boleh diberikan dua tunjangan sekaligus dalam satu pagu anggaran. Namun, mereka memang punya hak untuk mendapatkan tunjangan pelayanan itu,” katanya.
Pemprov Riau pada dasarnya memberikan pilihan kepada pegawai untuk memilih salah satu dari insentif itu. Pilih uang jasa pelayanan, atau TPP. Hal ini terjadi karena memang tidak ada kesepahaman antara Pemprov Riau dengan pegawai di RSUD Arifin Ahmad.
Hasil pembahasan duduk satu meja, antara pihak Ombudsman dan Pemprov Riau menyimpulkan sementara, bahwa Pemprov Riau bersedia mengeluarkan tunjangan itu hanya untuk dua bulan saja.
Rapat itu juga menyepakati, bahwa Pergub tentang tunjangan ini akan dilakukan revisi supaya bisa dilaksanakan untuk tahun 2017 nanti. Dengan catatan tidak ada kesalahpahaman persepsi mengenai bantuan itu. Merevisi Pergub itu juga harus melibatkan banyak pihak terutama pihak RSUD sendiri.
“Pergub itu harus diperjelas, diberikan untuk satu penghasilan saja. Mau tunjangan pelayanan atap TPP saja. Dan itu harus jelas kedepannya,” tambahnya.#HAKI
Penulis: Melba Ferry Fadly