BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) tentang tarif parkir sudah diverifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Meski belum diterapkan, warga mulai resah jika tarif baru tersebut dimanfaatkan tukang parkir.
Seperti yang disampaikan Ferry, seorang warga yang tinggal di Sukajadi kepada kru bertuahpos.com. “ Bisa sajakan nanti dimainkan sama oknum petugas parkir naikkan harga, alasannya Perda sudah disetujui,†katanya, Kamis (24/11/2016).
Untuk itu Ferry sebut harus ada Jaminan dari Pemko Pekanbaru bahwa Perda tersebut belum diberlakukan. “ Seperti surat edaran begitu. Jadi masyarakat yang tidak tahu jadi tahu, dan petugas parkir tidak berani manfaatkan situasi,†sebutnya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru, Arifin Harahap menegaskan Perda tersebut belum berlaku. Bahkan dirinya menyebut proses pemberlakuan aturan baru itu masih panjang.
Bahkan Arifin tegaskan jika ada oknum yang terapkan tarif baru maka itu menyalahi aturan. “Berarti pelanggaran. Kalau ada lapor ke polisi,†tegasnya.
Ketika ditanya kapan berlakunya tarif baru tersebut, Arifin tidak bisa memastikan. “ Masih panjang ada yang harus dipelajari. Dan masih panjang itu prosesnya. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir,†sebutnya.
Perda tarif parkir usulan Pemko Pekanbaru terbagi dalam empat zona. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
Sementara itu Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. Penetapan zona ini akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Penulis: Riki