BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ternyata Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru baru memasukkan berkas usulan pencairan dana PT Multi Inti Guna (MIG) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun pihak DKP mengklaim, semua berkas administrasi sudah lengkap dan tinggal menunggu pencairan. “Semua pihak, termasuk PT MIG sudah menandatangani. Sehingga semua berkas lengkap dan sudah diserahkan,” kata Pelaksana Tugas Kepala DKP Pekanbaru, Zulkifli Harun.
Disebutkannya, sisa kontrak kerja akan langsung ditransfer ke PT MIG. Untuk itu, diharapkan semua pihak bisa mengawal ini.
Karena pihak PT MIG sebelumnya berjanji akan langsung membayarkan tunggakan gaji karyawan mereka setelah Pemko Pekanbaru membayarkan sisa dana kontrak kerja tersebut.
Berdasarkan informasinya, masih ada sekitar Rp800 juta dana PT MIG tertahan di Pemko Pekanbaru. Dana tersebut yang dijanjikan untuk melunasi semua tunggakan gaji petugas.
Ratusan eks karyawan PT Multi Inti Guna (MIG) untuk kesekian kali berdemo di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (29/06/2016). Massa aksi masih menuntut hal yang sama supaya gaji bulan April dan Mei dibayarkan.
‘Teror’ sampah di Kota Pekanbaru, Riau memasuki babak baru. Pemutusan kontrak berujung pada tuntutan PT Multi Inti Guna (MIG) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pemko Pekanbaru, Jumat (24/06/2016) pekan lalu.
Tidak hanya mem-PTUN-kan, PT MIG juga mengadukan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Aduan ini terkait pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
“Termasuk denda yang diberikan Pemko kepada PT MIG,” kata Humas PT Multi Inti Guna, Oka Siti Khairiah di Pekanbaru.
Mengenai pemutusan kontrak, PT MIG sejak awal sudah memberi sinyal akan mengkaji dan mendalaminya, apakah sah atau tidak. Namun terasa ada sesuatu yang dianggap janggal.(yan)