BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dari sebanyak 31 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat pertumbuhan investasi, kemungkin besar ada sebanyak 51 Perda asal Riau yang akan dihapus oleh Kementerian dalam negeri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemrov Riau Ikwan Ridwan kepada bertuahpos.com, Senin (27/06/2016). “Kami akan menjumpai langsung ke pusat untuk memastikan ke 51 Perda yang dihapuskan itu,” tujarnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini yang menjadi kendala Pemprov Riau, yakni menghubungi pihak Kemendagri untuk memastikan perihal rencana penghapusan perda tersebut. Namun demikian, dengan dihapusnya tambahan Perda oleh Mendagri kemungkinan besar lebih pada poin-poin yang terdapat dalam pasal Perda tersebut.
“Mungkin karena poin-poin itu dianggap bertentangan dengan rencana pengembangan investasi. Tapi untuk pastinya kami akan jumpa dulu dengan Kemendagri, Perda-perda apa saja akan dihapuskan, yang jelas ada 51 Perda yang kabarnya akan dihapuskan,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan, tentang perda yang akan dihapuskan Kemendagri belum ada informasi secara rinci terkait bagian apa yang menjadi catatan Mendagri dalam penghapusan Perda tersebut. Menurut informasi yang dia sampaikan, salah satu perda yang perlu dipertahankan menyangkut masalah kearifan lokal dan pendidikan.
“Kita memnag mengajukan 31 Perda yang menurut kita bermasalah dan menghambat investasi. Tapi mereka disanakan juga pegang Perda itu, mereka akan melihat kembali Perda-Perda yang mana saja rasanya akan menghambat investasi,” tambahanya
Penulis: Melba