BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Peraturan Pemerintah Nomor 53 Pasal 4 Tahun 2010 telah mengatur larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menerima parcel atau hadiah dalam bentuk lain karena menyangkut jabatan.
Kebijakan dan larangan itu terus disosialisasikan setiap tahunnya, terutama saat lebaran. Seluruh daerah larangan tersebut terus diingatkan masing-masing kepala daerahnya.
Di Riau sendiri, Gubernur H Arsyadjuliandi Rachman juga telah mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak menerima hadiah atau parcel. Karena dianggap ke arah suap atau bahkan semacam gratifikasi.
Tetapi tetap saja, semua kebijakan dan larangan harus dimulai dari pemimpin sendiri. Anggota DPRD Riau, Nasril menyebutkan, semua harus dimulai dan diterapkan dari atas dulu.
“Baru nantinya bisa disosialisasikan dan diterapkan ke bawahannya,” ujar Anggota Komisi A DPRD Riau ini, Senin (27/06/2016).
Dirinya berharap larangan itu benar-benar diterapkan. Kondisi Provinsi Riau yang menjadi sorotan karena kasus korupsi dan suap yang bertubi-tubi seharusnya menjadi pertimbangan besar bagi kepala daerah, eksekutif, legislatif dan PNS untuk tidak lagi berhubungan dengan yang berbau suap hingga gratifikasi.
Dukungan larangan parcel juga disampaikan Anggota DPRD Riau lain, Mansyur. Menurutnya, ketentuan yang ditetapkan Menteri Pendayugaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI sangat baik.
Minimal bisa memperkecil peluang terjadinya suap, korupsi dan gratifikasi. “Ini bagus dan harus didukung. Semua yang akan berdampak buruk terhadap PNS harus diantisipasi,” kata Mansyur.
Pemerintah sudah memberikan perhatian lebih kepada PNS. Pemerintah juga menyalurkan dana tunjangan hari raya kepada setiap PNS di seluruh Indonesia.(yan)