BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau meminta kepada pihak perusahaan dan swasta untuk tetap patuh membayarkan hak karyawannya dalam bentuk tunjangan hari raya atau THR. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, untuk ketentuan memberikan THR kepada karyawan tahun ini memang terjadi perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi untuk tahun ini, karyawan yang sudah bekerja satu bulan sudah bisa dikeluarkan THR-nya. Kalau sebelumnya minimal tiga bulan bekerja baru perusahaan mengeluarkan THR,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu (15/06/2016).
Perubahan sistem ini, kata Rasidin sesuai dengan Permen yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui aturan baru, Permen nomor 06 tahun 2016. Dalam aturan itu mengatur bahawa dalam maa kerja satu bulan, karyawan sudah bisa mendapatkan THR.
“Tapi cara hitungnya tetap sama seperti sebelumnya. Tidak ada yang berubah,” katanya.
Disnaker Provinsi Riau sudah menyampaikan hal tersebut ke seluruh kabupaten/kota di Riau. Dalam waktu dekat Disnaker Provinsi Riau kembali akan mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan, terkait pembayaran THR kepada karyawannya.
Rasidin meminta pihak perusahaan atau swasta, secepatnya untuk melakukan koordinasi dengan bawahannya untuk membahas hal ini diinternal perusahaan. Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini hanya bisa melakukan pengawasan. Menjelang lebaran, atau menjelang libur perusahaan, Disnaker melalui tim yang sudah dibentuk akan langsung turun ke lapangan untuk lakukan pengecekan.
“Termasuk perusahaan-perusahaan kecil juga akan dipantau untuk membayarkan THR-nya. Seperti tahun sebelumnya tidak ada masalah, dan sebagian besar perusahaan patuh,” katanya.
Di Riau saja, kata Rasidin ada lebih kurang 6 ribuan perusahaan yang akan mendapat pengawasan dari Disnaker agar membayarkan THR kepada karyawannya. Sistemnya akan dilakukan pantauan juga oleh petugas Disnaker dari kabupaten/kota dimasing-masing darah.
Penulis: Melba
Â