BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Perwakilan Riau dan kepulauan Riau mengakui bahwa masih banyak perusahaan di Riau dari berbagai sektor, yang masih belum taat membayar pajak.
Kepala DJP Kantor Perwakilan Riau Kepri, Jatnika mengatakan upaya penertiban hukum terhadap perusahaan-perusahaan “bandel” itu, mau tidak mau harus diselesaikan tahun ini. Mengingan tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum bagi DJP kepada wajib pajak yang tidak taat pajak.
( Baca:DJP Riau Belum Terima Data Perusahan Pengemplang Pajak Ratuan Miliar)
“Kita akui memang tidak satu atau dua perusahaan yang masih belum taat bayar pajak. Sementara target kita dari pusat untuk pendapatan pajak tahun ini meningkat,” katanya, Jumat (18/03/2016).
Jatnika menyebutkan, kepada setiap perusahaan yang dianggap ada potensi pajak yang belum dibayar, tetap akan dijemput agar mereka mengeluarkan kewajiban membayar pajak.
Tahap awal, pihak DJP akan melakukan semacam himbaun kepada perusahaan tersebut untuk memberikan penjelasan tentang tunggakan pajaknya. Jika tidak respon secara baik, kata Jatnika, pihak DJP akan melakukan himbauan dalam bentuk surat tertulis tahap II. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan ke kantor dan mendatangi perushaan tersebut.
“Kalau masih bandel juga, ya periksa. Tahun penegakan hukum kok,” ujarnya.
Saat ditanyakan, apakah perusahaan perkebunan raksasa di Riau ikut melakukan pengemplangan pajak. Jatnika mengatakan untuk perusahaan besar di Riau sebagian besar izin perusahaannya dilakukan di pusat. Dengan kata lain sulit bagi DJP Riau dan Kepri untuk mendeteksi penunggakan pajak perusahaan itu.
Sebelumnya, DJP akan melakukan kerjasama dengan Badan Intelijen Negara atau BIN untuk melakukan penertiban para penunggak pajak yang masih membangkang untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Kata Jatnika, keterlibatan BIN dalam melakukan penertiban pajak itu dilakukan untuk penunggak pajak dalam jumlah besar dan bandel. Kantor Pusat DJD sudah meneken kerjasama itu untuk menagih pajak. Sedangkan di Riau sendiri. DJP akan memberdayakan BIN daerah.
“Untuk menagih penunggak-penunggak panajak terbesar. Kita yang lokal Riau berapa penunggak pajak terbesar saya akan bekerjasama dengan BINDa. BIN ini bukan dijadikan debagai depkolektor. Mereka hanya backup kita di sini. Mungkin kalau wajib pajaknya susah dicari kami minta bantuan teman-teman dari BIN,” sambungnya.
Dia mengakui bahwa ada banyak penunggak pajak yang bandel, sehingga sulit sekali untuk dilakukan pengejaran wajib pajak menyelesaikan tanggungjawabnya. Setidaknya dengan kerjasama ini, langkah DJP Riau dan Kepulauan Riau akan lebih cepat untuk mendeksi keberadaan penunggak pajak. Sebab tahun ini adalah tahun penegakan hukun terhadap wajib pajak yang lalai dengan tanggungjawabnya.
Sepanjang tahun 2015, DJP sudah memberlakukan tahun penghapusan sanksi untuk penunggak pajak. Namun ternyata masih banyak wajib pajak di Riau yang tidak patuh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk taat bayar pajak. Setelah diberlakukannya tahun penghapusan sangksi pajak berakhir, tahun 2016 DJP Riau menetapkan sebagai tahun penegakan hukum terhadap wajib pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang masih membandel akan tetap dikejar dan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang sudah diberlakukan.
Penulis : Melba