BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Masyarakat Pekanbaru yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak perlu khawatir akan masa berlakunya. Sebab pemerintah sudah mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharudin membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebutkan bagi warga Pekanbaru tidak perlu lagi melakukan perpanjangan e-KTP, karena sudah berlaku seumur hidup. “Tidak perlu perpanjangan, e-KTP berlaku seumur hidup sesuai surat Mendagri,†katanya, Sabtu (13/02/2016).
Pihaknya sudah mendapat Surat Edaran (SE) Mendagri No. 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016, maka masa berlaku e-KTP seumur hidup. SE Mendagri mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baharudin mengatakan meski keping e-KTP mencantumkan masa berlaku, namun hal tersebut tetap diberlakukan seumur hidup. Sehingga warga Pekanbaru tidak perlu lagi mengurus perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya sudah berakhir. “Walau di e-KTP tertulis berlaku selama lima tahun, tak perlu diperpanjang. Karena berlaku seumur hidup,†katanya.
Untuk itu Baharudin berharap kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta agar dapat memaklumi kebijakan dari pemerintah pusat ini agar keperluan administrasi masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Sekaligus mensosialisasikan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup.
Kalau ada kesalahan atau perubahan dalam keterangan e-KTP, baru Disdukcapil akan menerima perbaikan untuk pembuatan yang baru. “Kita masih menerima kalau ada yang perbaikan seperti status atau pekerjaan itu akan kita ubah, buat yang baru,†tegas Baharudin.
Sehingga walau masyarakat ada e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. Sehingga masyarakat jangan mau jika ada calo yang seolah-olah ingin membantu mengurus perpanjangan e-KTP.
Karena dalam beberapa kasus di daerah lain, ada yang masih belum tahu soal aturan tersebut. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo atau pun petugas. Sesuai yang sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. (Riki)