BERTUAHPOS.COM,TEMBILAHAN– Pada Tahun 2012 lalu, Pemkab dan DPRD Inhil, Riau menyetujui bersama Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang bisa baca tulis Al-qur’an bagi murid sekolah yang beragama Islam menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Namun demikian dalam perjalanannya, seperti yang dijelaskan Wabup Inhil, Rosman Malomo saat membacakan pidato pengantar Bupati tentang 5 buah Ranperda, pelaksanaan dari Perda tersebut perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan agar sejalan dengan spirit baru Inhil menuju perubahan yang lebih maju.
Apalagi dikatakannya Kabupaten Inhil salah satu kabupaten yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Riau dan merupakan kabupaten yang plural, dimana terdapat berbagai suku (Melayu, Bugis, Jawa, Banjar, Batak dan lain-lain).
Serta mayoritas penduduk di Negeri Seribu Parit ini memeluk agama Islam dan memegang teguh nilai-nilai religius, hal ini terbukti dengan sedikitnya terdapat 757 Mesjid, 836 Mushala dan surau di Inhil.
”Kami sangat menyadari urgensi pendidikan yang mengandung nilai-nilai agama sebagai penyaring masuknya nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral,” sebut Wabup.
Pendidikan agama, dikatakannya tidak cukup hanya dibebankan kepada pendidikan formal, karena keterbatasan waktu dan besarnya beban pelajaran umum yang harus dikelola oleh sekolah.
”Pemerintah harus berada di garda paling depan dalam melaksanakan program pendidikan agama yang dikonsentrasikan pada kemampuan dan penguasaan peserta didik untuk bisa baca tulis Al-qur’an. Kemampuan tersebut akan menjadi modal besar atau pintu masuk bagi keberhasilan pembangunan yang dicita-citakan,” tukas Rosman Malomo.(ADV)
Â