BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perkebunan Provinsi Riau membantah bahwa instansi pemerintah itu sulit memberikan data perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Muhibul Basyir mengatakan bahwa dalam upaya memberikan dukungan terhadap kerja Pansus Lahan yang dibentu DPRD itu, pihaknya bersedia memberikan data perusahaan.
“Itu dalam upaya mendukung, kami terbuka memberikan atau melakukan sharing data supaya temuan-temuan seperti itu bisa ditindaklanjuti lebih spesifik lagi,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (28/12/2015).
Selanjutnya, dalam upaya pendindakan, Muhibul mengatakan bahwa itu bukan wewenang dia sebagai kepala yang memimpin Dinas Perkebunan. “Itu urusan kawan-kawan di Kanwil Pajak. Biarlah mereka yang melakukan tindakan,” sambungnya.
Dia menambahkan bahwa selaku instansi Pemerintah Provinsi Riau yang bertugas mengawasi perusahaan sawit di Riau, pihaknya tetap menghimbau agar perusahaan-perusahaan sawit besar di Riau itu tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku. Terutama untuk masalah pembayaran ajak ke negara.
“Kalau ingin dapat penilain bagus, ya, harus patuh aturanlah. Ada ketentuan dan syarakat yang harus dipenuhi perusahaan bukan sembarangan saja. Itu juga termasuk dalam penilaian untuk mendapatkan sertifikat ISPO,” ujarnya.
Sebelunya, Ketua Pansus Lahan Suhardiman Ambi mengatakan bahwa tidak ada kecocokan data luasan perkebunan, antara milik perusahaan, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Riau Kepri dan Dinas Perkebunan. Hal itu disebabkan karena sulitnya akses data yang ingin mereka peroleh.
Dia menyebutkan, perusahaan yang terafiliasi dengan grup APRIL dan Duta Palma terindikasi melakukan pengemplangan pajak terbesar disektor perkebunan sawit. Hal itu berdasarkan hasil temuan Tim Pansus Lahan yang dibentuk DPRD Riau kemudian disampaikan pada paripurna di gedung dewan, beberapa waktu lalu.
Kata Suhardiman, untuk Perusahaan Duta Palma banyak ditemukan pembayaran pajak yang mereka lakukan tidak sesuai dengan jumlah lahan perkebunan yang mereka miliki.”Hal ini membuktikan bahwa mereka sangat tidak patuh dalam membayar pajak dan merugikan negara ratusan triliun rupiah. Ini harus dikontrol,” katanya.
Sementara untuk APRIL sendiri, kata Suhardiman, banyak melakukan kebocoran dan tidak taat pajak. “Kalau APRIL mereka banyak melakukan pelanggaran dipajaknya saja,” katanya.
Terjadinya pengemplangan pajak dari 70 perusahaan sebanyak 301 hektar lebih kebocoran pajak itu dilakukan oleh perusahaan. Namun, dia menyebutkan bahwa kedua perusahaan besar ini harus dilakukan penindakan tegas, untuk memberikan efek jera bagi perusahaan lain. (Melba)