BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dewan Pengupahan telah menyepakati Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru senilai Rp2.165.435. Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru menghimbau para pelaku usaha mematuhi hal tersebut
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Johnny Sarikoen kepada kru bertuahpos.com, Kamis (12/11/2015). “Perusahaan agar mematuhi UMK, kalau tidak tentu ada sanksinya,” katanya, saat dijumpai di Kantor Walikota Pekanbaru. (Baca: Sempat Alot, UMK 2016 Pekanbaru Naik 12 persen)
Pada Selasa (10/11/2015), Dewan pengupahan akhirnya memutuskan Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016, senilai Rp 2.165.435. Atau naik 12,3 persen dari UMK 2015 yang Rp 1.925.000. (Baca: Kepastian UMK Pekanbaru 2016 Tunggu SK Gubernur Riau)
Mengenai potensi perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK, Johnny sampaikan agar sebelum penerapan per 1 Januari 2016 meendatang untuk mengajukan penangguhan. Pihaknya siap menerima laporan penangguhan dari perusahaan yang keberatan membayar upah sesuai UMK 2016. “Kalau keberatan mereka bisa ajukan penundaan. Ada mekanisme, mereka ajukan ke kita, nanti kita pelajari di mana yang keberatan,” katanya.
Hingga saat ini sejak diumumkan UMK baru tersebut, belum ada yang mengajukan penangguhan. “Sampai sekarang belum ada laporan masuk. Dan seperti tahun sebelumnya perusahaan juga tidak ada yang mengajukan penanguhan,” paparnya. (Baca: UMK Pekanbaru dari Tahun ke Tahun, Rp 900ribu Hingga Rp 2juta)
Salah satu tahapan yang harus dilalui perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yaitu pemeriksaan operasional perusahaan selama dua tahun terakhir. “Jadi kalau memang dari hasil pemeriksaan terlihat perusahaan yang mengajukan penangguhan itu sulit untuk menerapkan UMK, permintaan penangguhan itu bisa dilakukan,” sebutnya.
Saat ini hasil kesepakatan Dewan pengupahan Pekanbaru sedang diproses Gubernur Riau. Nantinya akan dikeluarkan UMK tersebut yang diperkuat dengan surat keputusan Gubernur Riau yang juga belum keluar. (Riki)