Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen menyebutkan keputusan UMK tersebut sempat berlangsung alot. Pasalnya Apindo dan serikat buruh tak kunjung menyepakati nilai UMK. “Saya harap tidak ada masalah kedepannya,” kata Jhony, Rabu (11/11/2015). (Baca: UMK 2016 Pekanbaru, Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan)
Â
UMK Pekanbaru 2016 senilai Rp 2.165.435 naik 12,5 persen dari UMK 2015 yang hanya Rp 1.925.000. Hal tersebut seiring Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terus meningkat tiap tahunnya.
Pada tahun 2009 UMK Kota Pekanbaru senilai Rp 925.000, kemudian meningkat 13,9 persen menjadi Rp1.055.000 tahun 2010. Selanjutnya bertambah Rp 80ribu di tahun 2011 menjadi Rp 1.135.000.
Â
Kemudian pada tahun 2014 UMK Pekanbaru terus naik jadi Rp 1.775.000 atau bertambah Rp 325ribu. Lalu tahun 2015 hanya bertambah Rp 150ribu, atau naik sebesar 8,4 persen menjadi Rp 1.925.000. (Riki)