BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru mengenai kenaikan tarif parkir resmi disahkan. Nantinya pada ruas jalan tertentu, pengendara sepeda motor mesti membayar Rp 4000 dan Rp 8000 buat mobil sekali parkir.
Namun sebelumnya, saat pembahasan Rancangan Perda tersebut, tarif parkir sempat diusulkan Rp 8ribu untuk sepeda motor dan Rp 10ribu hingga Rp 15ribu untuk mobil. Hal itu dibenarkan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Pekanbaru , Wira Bakti Pekanbaru saat konferensi pers di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (03/11/2015).
“Memang saat pembahasan ada usulan begitu. Tetapi mengingat dan menimbang kondisi ekonomi masyarakat makanya diturunkan. Tidak mungkin pemerintah memberatkan warganya,” kata Wira kepada kru bertuahpos.com.
Wira juga menjelaskan tujuan naiknya tarif parkir tersebut bukan untuk mengincar Pendapatan Asli Daerah (Perda) lebih tinggi. “Kita melihat kondisi parkir di ruas jalan tertentu, centang prenang. Maka dari itu perlu ditertibkan dengan tarif parkir tersebut mendorong supaya pengendara meletakkan kendaraan tidak lagi di luar tetapi dalam mal. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Dirinya juga menyebut tarif parkir baru bisa diberlakukan kalau sudah ada Peraturan Walikota (Perwako). “Dalam Perwako akan ditetapkan zona-zonanya. Sebelum ada itu, maka tarif parkir masih yang lama,” tegasnya.
Seperti yang diketahui pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin kemarin. Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya, zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. (Riki)