BERTUAHPOS.COM (BPC) GAUNG ANAK SERKA – Sistem pola kemitraan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Citra Palma Kencana (CPK) dinilai sebagai upaya untuk mengelabui masyarakat di Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.
Sistem kemitraan yang dilakukan perusahaan tersebut juga dinilai sebagai jebakan belaka agar bisa menguasai lahan masyarakat setempat.
Menurut penuturan Ahmad selaku kepala Dusun Sumber Jaya, Desa Rambaian Kecamatan GAS mengatakan bahwa dirinya pernah diajak oleh perusahaan PT Citra Palma Kencana (CPK), untuk bergabung dalam kelompok tani yakni Plasma. Di mana saat itu, perusahaan melalui perwakilannya mengatakan jika masuk kelompok plasma, maka akan banyak manfaat yang diterima oleh Ahmad, seperti pembagian hasil produksi dibagi rata, membuka lapangan pekerjaan, aktivitas perusahaan tidak dibenarkan merusak lingkungan sekitar dan masih banyak lagi lainnya.
Semua hal baik yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut telah tertera pada selembar kertas berbentuk brosur dan diberikan kepada Ahmad untuk pegangan.
Mirisnya, segala yang disampaikan oleh perusahaan yang tertera pada brosur yang diberikan kepada warga tersebut, tidak dibunyikan atau disertakan pada surat perjanjian penyerahan lahan warga. Ini lah yang membuat Ahmad merasa ragu dan menyatakan tidak ingin bergabung.
“Setelah saya perhatikan dan pahami, apa yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan dan brosur yang diberikan ternyata tidak sesuai dan disertakan dengan surat perjanjian penyerahan lahan. Apa lagi ada bunyi di dalamnya menyebutkan, warga harus bersedia mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Sementara point apa saja tidak disebutkan. Ini kan bisa saja penipuan,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (26/8/2015).
Apa lagi katanya, belum ada kesepakatan antara Ahmad dengan perusahaan itu untuk bergabung, namun lahan miliknya sekitar 12 hektar kini sebagiannya telah hancur dan ditanami sawit oleh perusahaan tanpa sepengetahuannya.
Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil untuk dapat mengatasi dan menindaklanjuti keluhannya ini.
Hal senda juga disampaikan, Asmuri petani yang sudah terdaftar sebagai anggota pola kemitraan tersebut mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah termakan bujuk rayu perusahaan.
Saat ini ia hanya bisa berharap semoga apa yang dicemaskan tidak terjadi dan bisa merasakan hasil panen buah sawit dari lahannya.
“Sebenarnya saya menyesal, kalau bisa perusahaan langsung beli aja lahan saya,”katanya.
Dengan sistem pola kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan tersebut, ia merasa seperti karyawan perusahaan yang dipekerjakan dilahan milikinya sendiri.
Untuk diketahui, beberapa hari yang lalu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan menyampaikan keluhan mereka kepada para wartawan dan LSM yang ada di Kabupaten Inhil, setelah itu, para wartawan bersama LSM yang mendapat pengaduan tersebut melakukan investigasi ke lahan yang menambah jumlah konflik sengketa lahan di Kabupaten Inhil tersebut.
Berdasarkan hasil inverstigasi itu, ketua PWI Inhil yang juga ikut terjun kelapangan mengatakan bahwa lahan yang diakui masyarakat itu memang bisa dipertangungjawabkan karena mereka semua memiliki surat resmi kepemilikan lahan tersebut dan mereka tidak pernah menjualnya kepada siapapun.(ezy)