BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru rutin lakukan inspeksi mendadak (Sidak). Di tiap kunjungan tim pemantau kerap jumpai produk – produk makanan UMKM yang tak berlabel.
Semestinya makanan atau minuman mencantumkan label yang menginformasikan asal dan pembuat produk, komposisi, waktu kardaluarsa, serta izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag, Eddy Fahmi. Kepada bertuahpos.com, dirinya menghimbau agar pihak swalayan atau pusat perbelanjaan tidak menampung produk sebelum diberi label.
“Kita minta pusat perbelanjaan untuk makanan atau minuman yang labelnya tidak lengkap tidak usah ditampung. Karena ini menyangkut hak konsumen,” katanya, Jumat (19/06/2015).
Dari beberapa kali sidak jelang puasa, pihaknya masih menjumpai dan menyita belasan bahan makanan tak berlabel, serta kemasan rusak. Pihaknya meminta pengelola menarik atau mencantumkan asal produk di satu rak pajangan.
Mengenai sanksi, pihaknya memberikan peringatan kepada pengelola pusat perbelanjaan. “Tahap awal kita beri teguran dan pengelola masih mau kita bina. Tapi kalau masih kita jumpai lagi dan arahan kita tidak diindahkan maka tempatnya ditutup, izinnya bisa kita cabut,” tegasnya. (Riki)