BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait rencana pemeriksaan sejumlah petinggi Pejabat Bank Riau Kepri pada Selasa (09/06/2015).
Menurut Humas Kejati Riau ,Mukhzan, informasi pemeriksaan itu belum masuk ke mejanya. Namun demikian dia menegaskan bahwa sementara, pemanggilan sejumlah petinggi BRK tersebut dalam rangka untuk dimintai keterangan. “Jadi belum ada status mereka,” katanya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, berisi perihal pemeriksaan sejumkah pejabat tinggi di BRK memang untuk dimintai keterangannya, dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan penyimpangan dalam penerbitan surat obligasi senilai Rp 500 miliar dan pembelian obligasi seharga Rp 1.4 triliun, yang dilakukan oleh oknum pejabat BRK pada tahun 2012 hingga 2014.
Dalam surat pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut, dijadwalkan pada hari Selasa ini (9/6/2015), untuk menghadap Aspidsus Kejati Riau.
Pemanggilan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Riau nomor PRIN – 09/N.4/FD.1/05/2015, pada tanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau ,Setia Untung Arimulyadi.
Menurut sumber bertuahpos.com sedikitnya ada 11 orang pejabat tinggi di lingkungan Bank Riau Kepri yang diminta Kejati untuk hadir dalam memberikan keterangan tersebut. (melba)