BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setiap pernikahan tentu berharap akan abadi. Namaun, bila perceraian itu sudah menjadi keharusan, maka siapapun tak bisa menghindarinya. Tetapi tahukan Anda berapa tarif yang kenakan jika akan mengurus perceraian di Pengadilan Agama?
Berikut bertuahpos.com merincikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihimpun dari Pengadilan Agama Pekanbaru:
Biaya Pendaftaran
1.Biaya pendaftaran Kasasi: 50 ribu (per perkara)
2.Biaya pendaftaran pemohonan peninjauan kembali: 200 ribu (per perkara)
3.Biaya Pendaftaran Banding: 50 ribu (Per perkara)
4.Biaya pendaftaran gugatan (permohonan pada pengadilan agama): 30 ribu (per perkara)
Biaya Hak Kepanitraan Lainnya
1.Biaya turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan: Rp 300 rupiah (per lembar)
2.Hak Redaksi: Rp 5 ribu (per penetapan/putusan)
3.Memperlihatkan Surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan dikepanitraan: Rp 5 ribu (perberkas)
4.Penyitaan/eksekusi barang dan pencatatan pencabutan suatu penyitaan dalam berita acara turunan: Rp 25 ribu (per berkas)
5.Penjualan di muka umum/lelang: Rp 25 ribu (per penetapan)
6.Legalisasi Tanda Tangan: Rp Perputusan 10 ribu (per putusan)
7.Penyerahan akta di Kepaniteraan: Rp 5 ribu (per akta)
8.Penyerahan surat dari berkas perkara: Rp 5 ribu (per berkas)
9. Akta asli yang dibuat kepaniteriaan dan surat keterangan yang di keluarkan oleh panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum: Rp 5 ribu (per surat)
10. Legilasi tanda tangan di dalam akta: Rp 5 ribu (per akta)
11.Pendaftran Surat Kuasa: Rp 5 ribu (per akta)
12. Biaya pembuatan Surat Kuasa Insitentil: Rp 5 ribu (per surat)
13.Penesahan Surat dibawah tangan: Rp 5 ribu (per surat)
14. Uang Leges: Rp 3 ribu (per pts/pntp)
Jadi sebelum Anda mengurus surat perceraian, jalur yang mesti Anda tempuh pertama kali ialah mengambil no antrian, mendaftar dibagian pendaftaran, lalu melengkapi syarat yang telah di tentukan. Selanjutnya bayarlah sejumlah uang administrasi pengurusan surat perceraian berdasarkan rincian diatas. (nova)