BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dalam rangka menerabkan peraturan pemerintah soal bahan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran. Berisi tentang kawasan-kawasan bebas rokok serta reklamenya.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Yuliasman. “Surat edaran sudah terbit, jadi nanti ada beberapa kawasan yang ditetapkan bebas dari asap rokok,” katanya, Senin (01/06/2015).
Surat edaran bernomor 510.12/dispenda/276.a tersebut menjelaskan kawasan tanpa rokok (KTR) menindak lanjuti Peraturan Walikota nomor 39 tahun 2014. KTR yakni ruangan atau area yang dilarang kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau terutama di jalan protokol.
“Jadi ada lima ruas jalan yang bebas dari iklan rokok,” kata Yulisman. Jalan tersebut antara lain Jenderal Sudirman, Pattimura, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan terakhir Arifin Ahmad.
Namun pantauan bertuahpos.com, iklan rokok masih terpajang di ruas jalan tersebut. “Kalau iklan ini memang sudah bayar pajak tiga bulan. Jadi yang sudah bayar kita beri tenggat waktu sampai habis masa pajak reklame,” jelasnya.
Yuliasman menyebutkan memang tidak semua jalan dilarang pemasangan iklan rokok, hanya beberapa ruas jalan. “Yang dibolehkan (iklan rokok), seperti di
sentra ekonomi tidak mungkin kita larang,” katanya.
Larangan iklan rokok tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (Riki)