BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan luar Kabupaten Rohil yang mengurus surat pindah domisili atau masuk ke Kabupaten Rohil dari daerah lain, dihimbau agar memperhatikan batas waktu kadaluarsa dari Surat Permohonan Izin Pindah dari daerah asal.
Karena jika sudah melebihi batas waktu atau kadaluarsa, maka akan ditolak oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Rohil. Seperti dijelaskan Kepala Bidang Kependudukan Kabupaten Rohil, Banjir di ruang kerjanya kepada Bertuahpos.com, Selasa (26/05/2015).
“Demi tertib administrasi, sebaiknya para pemohon izin pindah atau masuk ke wilayah Kabupaten Rohil, surat permohonan pindahnya jangan sampai melebihi waktu 30 hari, semenjak surat izin tersebut dikeluarkan di daerah asal. Kalau melebihi waktu yang sudah ditentukan, pasti akan ditolak oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Rohil atau daerah tujuan kepindahan,†tuturnya.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dijelaskan Banjir, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 22 ayat 2 menyebutkan bahwa Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud ayat (1), berlaku hanya 30 hari kerja. Sedangkan saat surat itu diserahkan kepetugas, KTP yang bersangkutan dicabut atau diambil oleh Dinas Kependudukan setempat.
“Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang tertib administrasi Kependudukan,” sambung Banjir.
Untuk itu, kepada masyarakat yang akan memohon izin kepindahan tadi, sebaiknya setelah membuat surat izin kepindahan, segera melapor di daerah tujuan kepindahan agar surat tersebut tidak kadaluarsa atau berlaku masa aktifnya. “Kalau masa berlakunya sudah habis, otomatis akan ditolak oleh daerah tujuan, kan kasihan harus mengulang lagi membuat surat pindah. Bagaimana kalau pindahnya ke Sulawesi atau ke Bali, kan sayang menghabiskan waktu dan uang yang banyak,†terang Banjir. (HJ)