BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau serta Pemerintah Kabupaten Kota, seluruh pengusaha kontraktor Galian C di Siak untuk sementara harus menghentikan aktivitasnya.
Peraturan ini telah disampaikan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) melalui surat resminya 11 Februari lalu. Yang didalamnya berisi peringatan pemutusan izin galian C di seluruh Kabupaten Siak.
Namun sayangnya, penertiban galian C di Siak terkesan pilih kasih dan menyebabkan kontraktor lain merasa tidak adil. Seperti diakui salah seorang kontraktor di Siak, Rolis SH.
Semua sudah dilarang, tapi hanya ada satu kontaktor galian C yang masih leluasa beroperasi di Kabupaten Siak yakni PT Tri Karsa. Perusahaan ini diketahui milik Baseng, salah seorang pengusaha di Siak.
“Saya minta keberanian Satpol PP, Polres Siak dan BMP2T untuk bertindak tegas. Kalau memang diberhentikan, berhentikan saja semua,” ujar Ketua DPC Partai Hanura itu, Selasa (12/5/2015) dikantornya.
Saat ini lanjutnya, PT Trikarsa masih beroperasi melakukan penimbunan peningkatan komplek perkantoran pemda Tanjung Agung dan beberapa lokasi proyek lainnya.
“Jangan BPMP2T ataupun Satpol PP lepas tanggung jawab. Kalau memang status izin dicabut, semua harus disamaratakan. Jangan cuma si Baseng aja yang tidak dicabut izinnya,” tegas Rolis.
Sementara itu, Kepala BPMP2T Heriyanto saat dikonfirmasi berdalih, pengawasan di lapangan tidak termasuk kewenangan pihaknya. Artinya, pihaknya tidak bisa menghentikan aktivitas kontraktor yang masih melakukan penimbunan tanah.
“Bukan wewenang aku itu berhentikan mereka. Nanti dipermasalahkan pula sama orang. Ada lembaga yang menanganinya yaitu Satpol PP, yang punya kewenangan sebagai penegak perda,” tandasnya. (syawal)