BERTUAHPOS.COM – Klub PSPS Pekanbaru menerima sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI usai dinilai melanggar regulasi Liga 2 terkait masuknya suporter tim tamu, PSMS Medan, ke Stadion Kaharudin Nasution Rumbai, Sabtu 4 Januari 2025.
Komdis PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp27,5 juta kepada PSPS Pekanbaru, dengan rincian denda Rp12,5 juta atas kehadiran suporter tim tamu dan tambahan Rp15 juta akibat masuknya suporter tersebut ke dalam stadion.
Pasal 4 ayat 7, 8, 9, dan 11 Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, yang menyatakan bahwa panitia pelaksana pertandingan wajib mencegah kehadiran suporter tim tamu.
Pasal 70 ayat 1, 2, dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, yang mengatur tentang tanggung jawab klub atas keamanan dan kenyamanan pertandingan.
“Jika pelanggaran serupa terulang, hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan,” bunyi keterangan resmi Komdis PSSI.
Komdis PSSI menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Informasi mengenai sanksi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi PSPS Pekanbaru pada Jumat 10 Januari 2025.
Unggahan tersebut mengonfirmasi hasil sidang Komite Disiplin PSSI terkait pelanggaran yang terjadi saat pertandingan melawan PSMS Medan.
PSPS Pekanbaru diharapkan segera mengevaluasi kinerja panitia pelaksana pertandingan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Selain berpotensi merugikan klub secara finansial, pelanggaran ini juga dapat berdampak pada reputasi klub di kancah sepak bola nasional.
Dengan denda yang dijatuhkan, PSPS Pekanbaru diingatkan untuk lebih mematuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.