BERTUAHPOS.COM — Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp4.118.669,61 setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Keputusan ini disepakati dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan buruh, sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan (DPK) Dumai, sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Keputusan tersebut diambil dalam sidang pleno DPK yang digelar di Kantor Disnaker Dumai pada Kamis, 12 Desember 2024. Sidang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pengusaha, dan buruh,” kata Kepala Disnaker Dumai H. Satrio Wibowo.
“UMK Dumai 2025 telah ditetapkan sebesar Rp4.118.669,61, mengalami kenaikan 6,5%,” ujarnya.
Dia menekankan kepada seluruh perusahaan di Dumai agar wajib mematuhi penetapan ini. Disnakertrans akan terus mengawasi pelaksanaannya agar perusahaan benar-benar menerapkan upah minimum yang telah ditetapkan.
“UMK ini menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan yang masih rentan secara ekonomi. Mereka berhak mendapatkan penghidupan yang layak,” tambahnya.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, upah yang diterima sudah disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Setelah penetapan ini, hasil keputusan akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Riau. Selanjutnya, Pemko Dumai akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk menindaklanjuti ketetapan tersebut.***