BERTUAHPOS.COM — Menjelang H-1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memusnahkan 1.176 surat suara yang dianggap rusak atau berlebih.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi berbagai kerusakan fisik dan kelebihan cetakan. Kerusakan tersebut mencakup sobekan, potongan tidak presisi, hingga bercak pada foto pasangan calon.
“Hari ini kami memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih. Surat suara yang dikategorikan rusak antara lain karena sobek, salah potong, atau terdapat bercak pada foto pasangan calon,” ujar Raga Perwira, Selasa 26 November 2024.
Dari total surat suara yang dimusnahkan, 882 lembar merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur, sementara 294 lembar lainnya adalah surat suara untuk pemilihan walikota.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan hanya surat suara yang memenuhi standar kualitas yang digunakan pada Pilkada 2024,” tambah Raga.
Proses pemusnahan berlangsung di Kantor KPU Kota Pekanbaru dengan disaksikan oleh pihak Bawaslu, aparat kepolisian, serta perwakilan dari panitia pemilihan.