BERTUAHPOS.COM – Formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 hingga kini belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Menyikapi hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, meminta agar penetapan UMK tetap mengikuti aturan yang nantinya dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir, usai rapat bersama Pj Walikota Pekanbaru mengenai kebijakan penetapan UMK tahun 2025, Selasa 26 November 2024.
“Kemarin (rapat dengan Pj Walikota) kita hanya bincang-bincang saja mengenai kita menunggu arahan dari pusat tentang bagaimana formulasi penghitungannya bersama dewan pengupahan nantinya,” ujar Syamsuir.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Pj Walikota, Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk mengikuti aturan dari kementerian. “Arahan Pak Wali (Pj Walikota), kita tetap mengikuti aturan dari kementerian (Kemnaker),” tambahnya.
Syamsuir menyebut, saat ini penghitungan besaran UMK tahun 2025 belum bisa dilakukan karena regulasi baru dari Kemnaker belum diterbitkan.
“Sampai sekarang regulasi, aturan dari kementerian (Kemnaker) belum turun. Jadi, semua daerah, termasuk Provinsi Riau, masih menunggu regulasi tersebut,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa situasi ini tidak hanya dialami Kota Pekanbaru. “Provinsi dan kabupaten/kota lainnya juga masih menunggu regulasi dari pusat,” katanya.
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penghitungan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) tahun 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dengan adanya putusan MK tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker diharuskan menetapkan regulasi baru sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan UMK.