BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resort (polres) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau kembali menyerahkan dua tersangka korupsi pengadaan dua Unit Kapal Motor (KM) 5 GT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Kamis (5/3/2015). Keduanya menjadi tersangka dalam pengadaan KM 5 GT dengan APBD Inhil tahun anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil.
Â
“Pada hari ini kami kembali menyerahkan tersangka GR dan MY dengan berkas perkara BP/72/XII/2014/ RESKRIM. Mereka berdua merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan pompong 5 GT tersebut,†ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah.Â
Â
Ade Zamrah pada kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini di serahkan ke Kejari Tembilahan dengan nomor pengiriman tersangka dan barang bukti B/12/III/2015/RESKRIM atas nama GR dan MY.
Â
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,†bebernya.
Â
Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2015) kemarin Polres Inhil juga telah menyerahkan tersangka MD ke Kejari. (ezy)