BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polda Riau dan jajaran berhasil menangkap dua wanita, Sabena (34) dan Santika (32), di sebuah rumah di Jalan Alahcikpuan, Desa Selat Panjang Selatan, Meranti, pada Sabtu 18 Mei 2024.
Kedua wanita tersebut diduga merupakan kurir yang selama ini mengantar narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya di wilayah tersebut.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan Polsek Tebik Tinggi, yang mendeteksi seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal dan transaksi yang dilakukan oleh pelaku,” kata Manang pada Selasa 21 Mei 2024.
Tanpa basa-basi, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan menemukan dua perempuan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet.
“Tim menemukan 8 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 7,10 gram. Kemudian ada barang bukti lainnya seperti timbangan digital yang kami amankan,” jelas Manang.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang wanita bernama Yuli, yang berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penggerebekan.
“Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa barang haram itu didapat dari saudari Yuli, yang mana Yuli ini sudah berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penggerebekan,” tambah Manang.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tutup Kombes Pol Manang Soebeti.