BERTUAHPOS.COM – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendesak aparat penegak hukum agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai.
Fauzan diduga terlibat dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp2,3 miliar, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, kasus korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dalam bentuk apapun. “Kami apresiasi Kejati Riau, dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Triono juga menyoroti kompleksitas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi, memerlukan proses panjang dan tak mudah.
“Proses dalam penetapan tersangka terhadap seseorang dalam kasus korupsi tidaklah mudah,” ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Triono, kasus ini tentu tak boleh berhenti sampai di sini, atau tak berhenti di satu orang.
Menurutnya, kasus perjalanan fiktif pastilah melibatkan banyak pihak bahkan kelompok sehingga bisa terus dikembangkan.
Sebagaimana diketahui, semula Tengku Fauzan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.
Fauzan diduga membuat perjalanan dinas fiktif menggunakan nama pegawai lain dengan memberi upah sebesar Rp1,5 juta kepada mereka.
Uang tersebut diberikan karena nama pegawai yang dipakai harus menandatangani proses pencairan di bank.
Tidak tanggung-tanggung, uang negara yang diduga disalahgunakan oleh Fauzan mencapai Rp2,3 miliar dan bersumber dari APBD 2022.
“Fakta ini menambah keprihatinan atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Makanya perlu diusut tuntas,” ujat Triono.***