BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau Abdul Hamid mengatakan bahwa saat ini ada peraturan-peraturan yang sedikit berubah pada Perubahan Rancangan UU Nomor 1 tahun 2015. Perubahan-perubahan tersebut antara lain tentang bakal calon (balon) dan pilkada satu putaran.
Â
“Untuk balon tentu saat ini sudah tidak ada lagi. Tidak adanya uji publik otomatis balon tidak ada karena hal itu memakan waktu tiga bulan dan diserahkan sepenuhnya kepada partai,” jelas Abdul Hamid, Jum’at (20/2/2015).
Â
Artinya, Partai Politik (Parpol) yang nantinya akan menjaring para calon kepala daerah dan melakukan uji kelayakan. Selain itu, pemilu juga hanya dilakukan satu putaran. “Siapa yang paling tinggi, itulah nantinya yang akan menang.”
Â
“Kalau dulu balon boleh mencalonkan bakal calon bupati atau walikota lebih dari satu, sekarang kembali ke pasangan dan pasangan diusung parpol atau koalisi yang mempunyai kursi 20 persen di DPRD. Jika tidak sampai makan bisa koalisis,” lanjutnya. Atau juga lanjutnya bisa juga dengan suara sah yang ada 25 persen duduk di DPR RI.
Â
“Tapi saat ini kita juga masih menunggu keputusan dari KPU Pusat bagaimana mekanisme pilkada serentak nantinya. Kalau sudah valid baru kita bisa kumpulkan semuanya untuk melakukan prosesnya,” pungkasnya. (iqbal)
Â