BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui tiga perkara dilakukan penghentian berdasarkan restoratif justice.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana Senin, 8 Januari 2023. Dikatakannya ketiga perkara yang di Restoratif Justice diantaranya, tersangka Yusril Umar alias IL dari Kejari Ternate, yang disangka melanggar Pertama Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kedua, tersangka Arman bin Salihu dari Kejari Baubau, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ketiga, tersangka Buang bin Herson dari Kejari Muna, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kapuspenkum menjelaskan adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutupnya.***