BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berusia 53 tahun dengan inisial SU ditangkap oleh Polres Rohul setelah tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP DR Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa pelaku sering melakukan tindakan bejat ini saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
“Aksi bejat ini dilakukan pelaku setiap pulang ke rumah dalam keadaan mabuk,” kata Raja, Kamis 26 Oktober 2023.
Kejadian tragis ini terungkap ketika istri pelaku bersama dengan korban berada di rumah. Sang ibu mulai merasa curiga terhadap perilaku anaknya.
“Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Kemudian korban memberitahukan bahwa dirinya ditiduri oleh pelaku setiap pulang dalam keadaan mabuk,” jelas AKP Kosmos.
Mendengar pengakuan yang mengguncang, ibu korban segera membawa anaknya ke seorang bidan untuk pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan mengungkap kenyataan yang mengerikan.
“Hasil dari dokternya, korban dinyatakan positif hamil 24 minggu (6 bulan),” tambah AKP Kosmos.
Dalam upaya memastikan keadilan, ibu korban tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan suaminya ke Polres Rohul dengan harapan pelaku segera ditangkap.
“Berdasarkan laporan, kita melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku SU di warung tuak di Rokan IV Koto dalam keadaan mabuk,” pungkasnya.
Kasus ini telah mengejutkan dan memicu kecaman luas dari masyarakat. Kini, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang keji.