BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Bupati Non Aktif Marwan Ibrahim sebentar lagi akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas tuduhan pengadaan komplek perkantoran Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan. Ada banyak cerita dan drama panjang, mengapa ujung-ujungnya mantan Sekda Kabupaten Pelalawan ini bisa terjerumus dalam kasus hukum. Berdasarkan sumber yang berhasil dihimpun bertuahpos.com dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Rozali, dalam tuntutannya yang dibacakan pada proses persidangan yang berlangsung pada tanggal 28 Januari 2014, dia meruntut alur cerita terdakwa Marwan Ibrahim sejak awal. (Sumber: Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDS–/PKL.CI/01/2015)
Berikut cerita Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Terdakwa Marwan Ibrahim:
Berawal, pada akhir Tahun 2001 T. AZMUN JAAFAR, SH selaku Bupati Pelalawan mengadakan rapat dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan membahas lokasi yang cocok digunakan untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Pelalawan, kemudian pada awal Tahun 2002 T. AZMUN JAAFAR, SH bersama-sama dengan SYAHRIZAL HAMID, SH melihat lokasi kebun sawit yang tidak terawatt milik PT KATULISTIWA ARGO BINA di KM 5 Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun I Harapan Desa Sekijang Kec. Pangkalan Kerinci, yang hendak dijual oleh pemiliknya. (Baca: Wabup Pelalawan Menangis, Memohon Hakim Jangan Sita Tanah untuk Anaknya)
Bahwa pada bulan Maret 2002 T. AZMUN JAAFAR, SH selaku Bupati Pelalawan menemui Direksi PT KATULISTIWA ARGO BINA bernama DAVID CHANDRA untuk melakukan penawaran terhadap kebun sawit tersebut, sehingga disepakati harga lahan kebun per hektar nya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), lalu T. AZMUN JAAFAR, SH selaku Bupati Pelalawan menugaskan SYAHRIZAL HAMID,SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan untuk menindak lanjuti kesepakatan tersebut, kemudian SYAHRIZAL HAMID,SH menemui DAVID CHANDRA guna meminta surat-surat yang terkait dengan lahan kebun sawit tersebut, lalu DAVID CHANDRA menyerahkan surat tanah/ alas haknya berupa foto copy Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 57 persil kepada SYAHRIZAL HAMID, SH, selanjutnya SYAHRIZAL HAMID,SH memerintahkan BUDI SATRYA, M.Si selaku Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan untuk mengukur luas kebun sawit tersebut dan diketahui luas kebun sawit milik DAVID CHANDRA yang hendak dijual adalah 110 hektar, dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa pada akhir bulan Maret 2002, T. AZMUN JAAFAR, SH selaku Bupati Pelalawan memerintahkan LAHMUDIN, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan Pemkab Pelalawan untuk menyediakan dana pembelian lahan kebun sawit tersebut, LAHMUDIN selanjutnya berkoordinasi dengan Terdakwaselaku Sekretaris Daerah Kab. Pelalawan dan mengatakan kepada Terdakwa. “Bahwa ada perintah Bupati untuk menyediakan uang pembelian tanah kantor kepada SYAHRIZAL HAMID.” Lalu Terdakwa mengatakan kepada LAHMUDIN . “Tolong dilihat dulu apakah ada anggarannya atau tidak, apa pos yang bisa kita gunakan untuk itu?“ dan dijawab oleh LAHMUDIN. “Tidak tersedia di anggaran Sekretariat Daerah Kab. Pelalawan TA 2002 untuk pengadaan atau pembelian tanah, namun ada dana rutin sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan untuk pos belanja pengamanan dan pensertifikatan tanah kantor.†Lalu penggunaan dana rutin tersebut disetujui oleh Terdakwa. (Baca: Di Depan Sidang, Marwan Mengaku Dirinya Orang Jujur)
Selanjutnya setelah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari dana rutin tersebut dapat dicairkan, LAHMUDIN memerintahkan MUHAMMAD YUSUF (Alm) selaku Bendahara Setda Pelalawan untuk menyerahkan dana tersebut kepada SYAHRIZAL HAMID, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan. Sehingga dana untuk membeli tanah seluas 110 hektar tersebut masih kurang sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
Untuk mengatasi kekurangan uang pembelian lahan kebun sawit tersebut, pada bulan April 2002 Tengku Azmun Jaafar, SH selaku Bupati Pelalawan bersama dengan SYAHRIZAL HAMID,SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan mengajak kepada Lukimin Lukman untuk turut serta membeli tanah tersebut, dan Lukimin Lukman menyanggupi membeli sebagian tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Syahrizal Hamid, SH pada tanggal 6 Mei 2002 melalui transfer ke rekening anak Terdakwa I Syahrizal Hamid,SH bernama Gita Novasari pada Bank Mandiri Cabang Medan Nomor rekening : 105-000209996.2.Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah RI No. 105 tahun 2000 pasal 19 ayat (2) tentang sumber-sumber pembiayaan lain melaui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan.
Pada tanggal 7 Mei 2002, SYAHRIZAL HAMID, SH menerima uang dari MUHAMMAD YUSUF (Alm) selaku bendahara Setda Pelalawan yang berasal dari dana rutin yang disetujui Terdakwa sebelumnya tersebut melalui transfer ke rekening anaknya bernama GITA NOVASARI pada Bank Mandiri Cabang Medan Nomor rekening : 105-000209996.2, sebesar Rp. 499.985.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan sebagai bukti penerimaan atas uang tersebut, SYAHRIZAL HAMID, SH menanda tangani kwitansi kosong yang diminta oleh MUHAMMAD YUSUF (Alm).
Tanggal 8 Mei 2002, atas inisiatifnya SYAHRIZAL HAMID, SH menambahkan dengan uang pribadinya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga uang yang terkumpul seluruhnya sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah), lalu pada hari yang sama SYAHRIZAL HAMID, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan menyerahkan uang tersebut kepada DAVID CHANDRA dengan cara pemindahbukuan dari rekening Nomor 105-000209996.2 atas nama GITA NOVASARI pada Bank Mandiri Cabang Medan ke rekening DAVID CHANDRAÂ pada Bank yang sama sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) sebagai pembayaran harga tanah kebun sawit tersebut, dan sebagai bukti pembayaran, SYAHRIZAL HAMID, SH menyuruh DAVID CHANDRA untuk menandatangani kwitansi tertanggal mundur yakni tanggal 1 Mei 2002 dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.750.000.000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan keterangan sebagai pembayaran harga tanah seluas 110 hektar terletak di Dusun I Harapan Desa Sekijang Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang dikuasai dengan Surat Ganti Rugi (SKGR) Nomor 11 sampai dengan 18, 20 sampai dengan 43 dan 46 sampai dengan 70/SKJ/1996 tanggal 18 Januari 1996 dari SYAHRIZAL HAMID, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Dalam pembelian bidang-bidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 110 Ha tersebut, tidak terdapat pemisahan pengalokasian bidang-bidang tanah tanah untuk kepentingan orang perorangan, dan yang ditindaklanjuti dengan proses peralihan tanah melalui tata cara sebagaimana layaknya orang perorangan melakukan proses peralihan tanah, dengan demikian maka terjadinya pembelian bidang-bidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 110 ha adalah dimaksudkan untuk kepentingan Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.(Baca: Pengacara Marwan Sebut JPU Telah Dzalimi Kliennya)
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 Pasal 1 angka 13 menyebutkan “Belanja Daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi beban daerah†dan Pasal 1 angka 16 menyebutkan “barang daerah adalah semua barang milik daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sahâ€. Sehingga oleh karena kegiatan pembelian tanah seluas 110 Ha untuk keperluan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dananya bersummber dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2002, dengan demikian terhadap tanah seluas 110 Ha adalah merupakan barang milik daerah.
Untuk pertanggungjawaban pengeluaran uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang Terdakwa setujui tersebut, kemudian Terdakwa pada tanggal 21 Mei 2002 menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Nomor : 119/R/2002 sebesar Rp. 1.924.305.100,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus rupiah) sebagai atasan langsung Bendaharawan rutin yang didalamnya terdapat pos mata anggaran nomor 1059 untuk Pensertifikatan dan Pengamanan Tanah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), lalu pada tanggal 24 Mei 2002 Terdakwa menandatangani Kwitansi Kas No. 679, sebagai Persetujuan dibayarnya uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut.(Baca: Marwan Ibrahim : Demi Allah Saya tidak Pernah Ngopi di Kantin BPD Pelalawan)
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan SYAHRIZAL HAMID,SH T. AZMUN JAAFAR, SH selaku Bupati Pelalawan periode 2001-2006 dan LAHMUDIN SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan tahun 2002 yang telah mengeluarkan dana APBD Kabupaten pelalawan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI No. 105 Tahun 2000 tentang “Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerahâ€,yaitu :
Pasal 4
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparans, bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.
Pasal 25
Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
Pasal 27 (1) Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. (2) Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas bebas APBD bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Setelah SYAHRIZAL HAMID, SH membayar harga tanah/lahan kebun sawit sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) dan DAVID CHANDRA menyerahkan tanah/lahan kebun sawit tersebut berikut surat-surat kepemilikan tanah seluas 110 hektar, maka sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, lampiran 2 huruf c yang menyebutkan bahwa “Barang Daerah adalah aset Daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban APBD†dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pasal 1 angka 16 menyebutkan bahwa “Barang daerah adalah semua barang milik daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sahâ€, maka seharusnya Terdakwa selaku Sekretaris daerah Kab. Pelalawan berkewajiban untuk menagih dan meminta atau menanyakan bukti penggunaan uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada SYAHRIZAL HAMID dengan memproses peralihan hak atas tanah/lahan kebun sawit seluas 110 hektar tersebut dari semula atas nama DAVID CHANDRA menjadi milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang selanjutnya dicatat sebagai asset Pemda Pelalawan, namun pada kenyataannya, Terdakwa bersama-sama dengan SYAHRIZAL HAMID, SH dan T. AZMUN JAAFAR, SH selaku Bupati Pelalawan tidak memproses tanah/lahan kebun sawit tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, melainkan Terdakwa membiarkan SYAHRIZAL HAMID, SH memberikan/mengalihkan kepemilikan sebagian tanah/kebun kelapa sawit tersebut, kepada atas nama keluarganya maupun kepada orang lain. (melba)