BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menahan BHDS tersangka dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kepenuhan Raya periode 2019 – 2021 di Lapas Kelas II Pasir Pangaraian, Rabu 27 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko mengatakan barang bukti beserta BHDS tersangka dugaan korupsi PADes Kepenuhan Raya diserahkan tahap II ke JPU untuk dilakukan proses persidangan.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Sebut Kajari.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka atas nama berinisial BHDS mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp.574.160.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.
Kajari Rohul berharap kepada masyarakat untuk bersama mengawal jalannya proses persidangan yang akan dilaksanakan, dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di lingkungan Desa Kepenuhan Raya Kabupaten Rokan Hulu agar lebih baik lagi.***(achir)