BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 19.516 butir atau 5,37 kilogram pil ekstasi dari Malaysia diamankan oleh petugas Bea Cukai Dumai. Pil ekstasi itu dibawa oleh seorang penumpang kapal berinisial IT.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai S Mahendra menjelaskan, kasus ini terungkap pada 8 September 2023, yang mana barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat petugas curiga terhadap tersangka yang kerap bolak balik dari Dumai ke Malaysia dan berangkat melalui pelabuhan.
”Bukan tanpa sebab, kecurigaan itu lantaran IT yang tercatat penumpang kapal Indomal Ekspres 8 ru Malaka-Dumai bolak-balik melintas beberapa kali ke Malaysia dengan membeli tiket Cengkareng ke Kuala Lumpur,” ungkapnya.
Tanggal 8 September 2023, tersangka masuk ke Kota Dumai dari Malaysia. Atas kecurigaan itu petugas lalu melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaannya.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menggunakan anjing pelacak, yang kemudian mengendus barang bawaannya pada sebuah koper dan plastik yang mencurigakan.
“Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali di beberapa bungkus makanan ringan,” jelasnya.
Petugas menemukan ekstasi yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan dengan tulisan ‘kacang campur’. Setelah dicek, kemasan tersebut berisi ekstasi berwarna kuning yang dikemas dengan rapi.
“Ekstasi itu dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus. Setelah ditimbang beratnya sekitar 5,37 Kg atau jumlah butirnya sekitar 19.516 butir,” ucap Mahendra.
Tersangka IT langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan. Petugas Bea Cukai menyerahkan IT dan barang buktinya ke Polres Dumai untuk proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. Kita serahkan ke Polres Dumai,” pungkasnya.***