BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Petugas Mobile service Jasa Raharja Cabang Riau, Arridho Yunanda Bersama Kasubnit Laka Lantas Pekanbaru, AIPTU Dodi Syaputra lakukan olah TKP serta Mencari informasi lengkap dari saksi penemuan mayat di SM Amin Pekanbaru. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi pada Kamis, 11 Mei 2023, diperolah kesimpulan bahwa mayat yang ditemukan sebagai korban tabrak lari, sehingga Jasa Raharja memberikan jaminan kecelakaan lalu lintas.
Penemuan mayat yang sempat viral dan menghebohkan warga Pekanbaru itu sebelumnya tidak diketahui penyebabnya serta kesimpulan yang simpang siur. Pada akhirnya diperoleh keterangan bahwa korban yang belakangan diketahui bernama Rafi Ari Putra (Lk/26 thn) sedang berjalan dipinggir jalan SM.Amin jalur timur arah selatan menuju utara, setahu bagaimana satu unit mobil menabrak korban serta langsung meninggalkan TKP.
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M. Iqbal Hasanuddin kepada media mengatakan kolaborasi Jasa Raharja dengan Kepolisian serta rumah sakit, berkontribusi besar dalam proses kesimpulan keterjaminan korban kecelakaan. ‘”Berdsarkan Undang Undang No.34/64 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban yang berada diluar kendaraan penyebab timbulnya kecelakaan, berhak memperoleh santunan, dalam hal ini pejalan kaki termasuk dalam perlindungan Undang Undang no.34/64 dimaksud” terang M. Iqbal Hasanuddin .***