BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ombudsman Riau menghimbau agar masyarakat berani untuk melaporkan pelayanan publik yang tidak melayani masyarakat dengan baik.
Menurut Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama sejatinya pelayanan publik harus memudahkan dan menyenangkan masyarakat. Bukan sebaliknya, pelayanan publik jangan merepotkan masyarakat dengan pelayanan yang buruk.
“Jika menemukan pegawai atau pejabat ditempat pelayanan publik yang bermain handphone, cuek dan terkesan merepotkan langsung laporkan ke masyarakat,” katanya, Jumat 30 Desember 2022.
Menurut Bambang masih buruknya pelayanan publik ini dikarenakan Sumber Daya Masyarakat (SDM) yang masih rendah, permasalahan kompetensi petugas ini yang kerap menjadi masalah di pelayanan publik
Lebih jauh Bambang menerangkan sepanjang tahun 2022 ini, Ombudsman Riau mendapatkan 131 laporan dugaan maladministrasi
petugas tidak kompeten 26, tidak memberikan pelayanan 20 laporan.
Selanjutnya 14 laporan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang 13 , tiga laporan permintaan uang, barang, dan jasa, masing-masing satu laporan diskriminasi, dan pelayanan tidak patut.
“Ini terjadi karena masih minimnya komitmen pimpinan untuk menempatkan petugas kompeten di meja pelayanan publik,” tutur Bambang.
UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, menegaskan unsur sikap layanan menjadi salah satu substansi yang harus diperhatikan serius oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ia menyebut sepatutnya penyedia layanan publik yang digaji oleh masyarakat sebagai penerima layanan memperhatikan betul kebutuhan masyarakat.
“Penyedia layanan lah yang menyesuaikan kebutuhan Pengguna layanan. Jangan sampai ada kerugian akibat mal administrasi,” tegasnya.