BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jasa Raharja Cabang Provinsi Riau sosialisasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara khusus, sosialisasi ini dilakukan bersama awak media di Kantor PT. Jasa Raharja Cabang Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kacab Jasa Raharja Riau M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar pemilik kendaraan tetap mematuhi registrasi ulang kendaraan mereka yang nantinya juga turut berdampak pada pendapatan daerah di sektor pajak, tiap tahunnya.
“Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan yang tertuang dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi sosialisasi ini dilakukan supaya pemilik kendaraan dapat patuh dalam melakukan registrasi ulang serta membuat pajak kendaraan meningkat,” ujar Iqbal.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja, tercatat hingga 30 Agustus 2022 jumlah warga yang bayar pajak kendaraan bermotor sebanyak 718.091 kendaraan, atau 30,20%. Sedangkan jumlah yang belum membayar pajak sebanyak 1.660.047 kendaraan (69.80%).
“Dengan adanya penerapan pasal 74 UU No 22 tahun 2009 ini dapat meningkatkan kendaraan yang membayar pajak,” ucapnya.
Lebih lanjut, disampaikan ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak. Pertama, dapat mengirimkan surat peringatan pertama kendaraan pemilik kendaraan.
Setelah sebulan, jika yang bersangkutan belum melakukan perpanjangan maka akan dikirim surat peringatan kedua, hingga surat peringatan ketiga yang merupakan peringatan terakhir.
“Lalu, sebulan setelah surat peringatan terakhir dikeluarkan, jika pemilik kendaraan juga tidak mengurus pajak kendaraannya, barulah akan dilakukan regident ranmor,” ungkap M. Iqbal.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono juga menyampaikan, pemberlakuan ketentuan baru ini masih dalam tahapan sosialisasi.
“Perlu dipahami oleh masyarakat dalam pemungutan pajak kendaraan terdapat adanya sumbangan wajib kecelakaan yang terkumpul kemudian dikelola oleh Jasa Raharja lalu dapat memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan,” ujarnya.***