BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus terhadap PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), termasuk pencabutan dari papan pengembangan. Hal ini efektif diberlakukan mulai 6 Juni 2022.
Dalam keterangan resminya, BEI menyatakan pencabutan itu atas dasar pada kriteria harga rata-rata saham dalam kurun waktu 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 per lembar.
Kemudian di dalam laporan keuangan audit terakhir diketahui bahwa ARKA mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Sedangkan untuk kriteria ketiga, ARKA tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan dalam laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
Dalam keterbukaan informasi publik, Kepala Divisi LPP BEI Saptono Adi Junarso mengungkapkan bahwa ARKA juga diketahui memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir.
Selain itu perseroan juga tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ARKA juga disebut memiliki likuiditas yang rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta.
Kemudian volume transaksi rata-rata saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
“(ARKA) juga dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit,” katanya.***