BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dugaan korupsi dua petinggi PT Wijaya Karya dan PPTK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kabu Bengkalis TA 2013 – 2015, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pengadilan telah menjadwalkan sidang pada Selasa 18 Januari 2022 mendatang.
Dua petinggi PT Wijaya Karya tersebut yakni, Firjan Taufa, alias Topan, Marketing PT Wijaya Karya dan Didiet Hadianto, Project Manager PT Wika-Sumindo JO. Sementara PPTK, yakni Tirtha Adhi Kazmi.
Dalam berkas yang dilimpahkan Jaksa KPK, Tonny Frengky SH, Surya Dharma SH dan Sisca Carolina SH, disebutkan terdakwa Firjan Taufa bersama-sama dengan I Ketut Suarbawa (sudah divonis), terdakwa Didit Hadianto, Petrus Edy Susanto dan M. Nasir, Kepala Dinas merangkap PPK pada Dinas PU Kabupaten Bengkalis, terdakwa Tirtha Adhi Kazmi, pada sekitar bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2016 melakukan atau turut serta melakukan dalam proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears), memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Orang yang diperkaya tersebut yaitu memperkaya M. Nasir sebesar Rp2.034.921.000, Tirtha Adi Kazmi Rp400 juta, Tarmizi dan anggota tim Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) sebesar Rp70 juta Ngawidi dan anggota tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp500 juta, Maliki (Kasubag Keuangan) sebesar Rp12 juta, Ady Candra (bendahara pengeluaran) sebesar Rp2,5 juta, Tajul Mudasir dan tim Eskalasi Harga sebesar Rp70 juta, serta memperkaya Petrus Edy Susanto sebesar Rp33,9 miliar dan memperkaya korporasi PT Wijaya Karya (PT Wika) sebesar Rp22,6 miliar, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp59.6 miliar.
Perbuatan para terdakwa bermula pada bulan Oktober 2012, Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis dan Jamal Abdillah, Ketua DPRD Bengkalis menandatangani Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak yang berisi persetujuan anggaran multiyears atas proyek pembangunan 6 ruas jalan yang dibiayai dari dana APBD Bengkalis TA 2012-2015, salah satunya adalah Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp429, 9 miliar.
Petrus Edy Susanto, selaku pengusaha jasa konstruksi (swasta) mengetahui adanya rencana tersebut dan berminat mendapatkan salah satunya. Namun karena perusahaan miliknya yaitu PT Cemerlang Samudera Kontrindo termasuk dalam daftar hitam (black list) Pemkab Bengkalis, maka ia meminjam perusahaan PT Sumatera Indah Indonesia (PT Sumindo) dari Muhammad Saleh Pane.
Namun nilai kemampuan dasar (KD) dari PT Sumindo untuk mengerjakan proyek multiyears masih kurang sehingga Petrus menghubungi koleganya, yaitu Bambang Saptadi yang merupakan Manajer Wilayah 1 (Provinsi Aceh – Sumatra Utara) PT Wijaya Karya (PT Wika) agar dikenalkan dengan I Ketut Suarbawa dalam rangka kerjasama atau joint operation
mengikuti lelang proyek tersebut.
I Ketut Suarbawa dan Petrus sepakat menugaskan terdakwa Firjan Taufa melakukan lobi dengan menemui Herliyan Saleh melalui perantaraan M Nasir.
Pada bulan Desember 2012 bertempat di Hotel Menara Peninsula Jakarta, Herliyan Saleh dan M Nasir bertemu Firjan Taufa yang diikuti pertemuan dengan beberapa kontraktor lain terkait rencana pengadaan paket 6 proyek multiyears.
Pada pertemuan tersebut para perwakilan kontraktor menyepakati adanya komitmen pemberian fee yang akan diserahkan kepada Ribut Susanto. (bpc17)