BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi mendesak aparat penegak hukum memberi ganjaran maksimal terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan anak Anggota DPRD Kota Pekanbaru.
“Paling lama bisa 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar, hukum harus ditegakan agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat agar tidak terkesan semua bisa dibeli dengan uang,” bebernya.
Kak Seto—begitu dia disapa— uga memberikan dukungan kepada LPA Riau yang sedari awal sudah mengawal kasus ini, tidak lain tentu LPA ingin mewujudkan Provinsi Riau sebagai provinsi yang layak anak sebagaimana harapan para anak dan juga LPA sendiri.
“Saya percaya dengan dedikasi LPA Riau yang akan terus mengawal kasus ini agar terwujud Provinsi Riau yang layak anak,” tutupnya.
Sebelumnya AR dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap AY pada 9 November 2021 lalu.
AR sempat ditahan di Polresta Pekanbaru, namun pada akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Sementara itu Ketua LPA Riau, Ester Yuliani menjelaskan bahwa LPA Riau akan berusaha untuk bisa bertemu dengan keluarga AY dan juga dengan AY.
“Kita (LPA Riau) akan usahakan untuk bertemu dengan keluarga korban dan bisa melihat langsung keadaan korban. Karena perlu diperhatikan kejiwaan juga psikologis anaknya secara langsung,”ucapnya. (bpc2)