BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan semua bentuk perayaan tahun baru 2022 dilarang.
Semua bentuk keramaian, baik itu berbentuk pesta, konvoi maupun kembang api dilarang dilakukan.
“Keramaian sangat dilarang dan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun,” kata Rendra di Mapolres Kuansing.
Ditambahkan Rendra, sebagai bentuk pencegahan gangguan keamanan, pihaknya kini memiliki 2 Pos PAM dan 1 Pos Yan di pintu masuk atau keluar Kuansing.
Pos PAM pertama ada di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, yang berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kemudian, Pos PAM kedua ada di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
Terakhir, ada Pos Yan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga, Sumatera Barat (Sumbar).
“Tidak ada kegiatan keramaian dalam bentuk pesta, konvoi maupun kembang api,” tegasnya. (bpc4)